KOMPETENSI GURU
Secara umum kompetensi adalah suatu keahlian yang dimiliki oleh setiap individu dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan pada bidang tertentu, sesuai dengan jabatan yang sudah diberikan.
Kompetensi merupakan keterampilan, pengetahuan, sikap dasar dan nilai yang terdapat dalam diri seseorang yang tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak secara konsisten.
Sedangkan kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.
Agar proses pembelajaran berjalan dengan baik dibutuhkan guru yang berkompeten. Kompetensi guru dalam proses pembelajaran sangat menentukan kemajuan akademik dan nonakademik peserta didik.
Meningkatkan kompetensi guru menjadi suatu hal yang penting. Pemerintah telah merancang program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) untuk meningkatkan kompetensi guru agar guru dapat mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar