MUTU PENDIDIKAN dan KEMANDIRIAN BELAJAR



Sekolah sebagai sebuah lembaga penyelenggara pendidikan memiliki peran dan fungsi strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karena itu sekolah harus memiliki program peningkatan mutu, agar pendidikan yang dilakukan sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi yang saat ini melaju dengan cepat. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 49 ayat (1), peningkatan mutu pendidikan di sekolah dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pengelolaan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Penerapan manajemen berbasis sekolah memang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan (continous improvement). Namun, pendidikan merupakan suatu upaya yang dinamis yang tidak dapat meninggalkan para pelakunya dalam upaya mencapai pendidikan yang bermutu.
Seorang pakar mutu, Philip Crosby dengan bukunya yang terkenal “Quality is Freemengungkapkan bahwa mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa sesuai dengan yang diisyaratkan atau distandarkan. Crosby sering diasosiasikan dengan dua ide yang menarik dan sangat kuat dalam mutu. Pertama, ide bahwa mutu itu gratis. Menurutnya, terlalu banyak pemborosan dalam sistem saat mengupayakan mutu. Kedua, ide bahwa kesalahan, kegagalan, pemborosan, dan penundaan waktu, serta semua hal yang tidak bermutu lainnya bisa dihilangkan jika sebuah lembaga memiliki kemauan untuk ini. Kedua ide Crosby merupakan gagasan yang kontroversial, tapi sangat menarik jika diterapkan dalam dunia pendidikan.


Saat ini zaman berubah dan tujuan pendidikan pun berubah secara fundamental. Harapan orangtua dan masyarakat akan pendidikan yang bermutu bagi anak, serta tuntutan dunia usaha untuk memperoleh tenaga bermutu yang memiliki kompetensi untuk dapat menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 berdampak kepada keharusan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan untuk mampu merespons dan mengapresiasikan kondisi tersebut dengan terus meningkatan mutu pendidikan. Dalam lingkup bidang pendidikan, secara umum terdapat dua pelaku pendidikan, yang pada tataran teknis operasional dapat diistilahkan; (1) kelompok yang disebut peserta didik, dan (2) kelompok yang disebut pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua pihak inilah yang penting perannya dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Secara substansial, pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu komponen instrumental input yang melakukan kesatuan proses kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Untuk mendapatkan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompeten, diperlukan kesadaran dan kemauan yang kuat untuk melakukan kegiatan pengembangan diri dan belajar secara madiri. Pendidik dan belajar sebenarnya merupakan dua hal yang harus selalu beriringan, pendidik yang kompeten yang memiliki kemauan belajar akan menularkan semangat belajarnya kepada para peserta didik.
Namun, didasarkan pada indikator sumber daya manusia yang profesional, masih banyak pendidik yang belum memiliki kompetensi di bidangnya. Salah satu penyebabnya karena banyak pendidik memaknai proses belajar hanya pada jalur pendidikan formal seperti kuliah, dan mengikuti kegiatan pengembangan diri seperti diklat, workshop dan seminar jika dibiayai oleh lembaga (sekolah) atau pemerintah. Masalah ini sebenarnya dapat diatasi jika pendidik memiliki kesadaran untuk melakukan kegiatan belajar mandiri, karena jika tidak, maka mereka tidak akan dapat mengimbangi kecepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tentunya akan berdampak terhadap mutu pendidikan.
Peserta didik (murid) adalah potret dari pendidik (guru). Guru tidak bisa menuntut murid untuk memiliki kompetensi Abad 21 yang meliputi communication, collaboratin, critical thinking dan creativity serta IT literacy jika guru sendiri tidak menguasainya. Segala hal yang diharapkan dari murid seharusnya dimiliki oleh guru.  Saat guru mengharapkan murid siap menghadapi era revolusi industri dengan selalu belajar mandiri dengan menggunakan berbagai media, maka saat itu sebenarnya tututan yang sama juga ada pada diri seorang guru. Kembali kepada teori Cosby, jika kita dapat memahami hal-hal yang fundamental dalam suatu proses, maka pemborosan dalam sistem saat mengupayakan mutu dapat dihindari. Para pelaku utama yang terlibat dalam proses pendidikan yaitu peserta didik dan pendidik harus ikut mengupayakan peningkatan mutu pendidikan salah satunya melalui kemandirian belajar.
Belajar mandiri adalah kegiatan belajar aktif yang didorong oleh motif atau niat untuk menguasai suatu kompetensi guna mengatasi suatu masalah, dan dibangun dengan bekal pengetahuan atau kompetensi yang dimiliki. Pencapaian kompetensi sebagai tujuan belajar, dan cara penyampaiannya baik penetapan waktu belajar, tempat belajar, tempo belajar, cara belajar, maupun evaluasi belajar dilakukan oleh sang pembelajar sendiri. Dalam upaya meningktkan mutu pendidikan, manajemen sekolah akan sangat terbantu jika pendidik dan peserta didik memiliki kemadirian belajar serta memahami esensi dari belajar.
Mutu pendidikan diharapkan akan meningkat seiring peningkatan kompetensi para pelaku pendidikan. Proses belajar tidak boleh dihentikan meski kita sudah menyelesaikan pendidikan formal dan mendapat ijazah, karena sejatinya belajar adalah long life process, yang dilakukan mulai dari buaian hingga liang lahat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemberi Inspirasi (Resensi Buku "Gurunya Manusia")

SCIENCE CLUB EKONOMI MAN 1 PEKANBARU : Belajar bersama, berprestasi, dan bahagia !!!

KARIER PROTEAN GURU